PENERAPAN NILAI NILAI MODERASI BERAGAMA PADA MADRASAH DI KABUPATEN JENEPONTO

 

PENERAPAN NILAI NILAI MODERASI BERAGAMA PADA MADRASAH DI KABUPATEN JENEPONTO

RELIGIOUS MODERATION VALUES APPLIED IN MADRASAH IN JENEPONTO DISTRICT

Nurdin

Pengawas Madrasah Pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten jeneponto

Email: ighort8@gmail.com

 

Abstrak

Tujuan penulisan ini adalah untuk menindak lanjuti Program pemerintah melalui kementerian Agama tentang pentingnya penerapan nilai nilai kerberagamaan dalam masyarakat umumnya, dan instansi kementerian Agama melalui pendidikan di madrasah Khususnya, maka program pemerintah ini sangat perlu untuk di sosialisasikan lebih intensif. karena bangsa Indonesia dengan segala kondisinya yang plural dan banyak perbedaan baik suku, golongan, ras dan agama sedang menghadapi ancaman disintegrasi. Masalah yang dalam tulisan ini adalah; bagaimana penerapan nilai-nilai moderasi beragama pada madrasah kabupaten Jeneponto? Tujuan tulisan ini adalah, untuk mengetahui Penerapan nilai-nilai Moderasi Beragama Pada Madrasah di kabupaten Jeneponto. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Dimana peneliti akan menyampaikan data dengan menguraikan berupa kalimat. Sedangkan jenis penelitian yang dipakai oleh penenelitian adalah jenis penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Moderasi beragama sebagai cara pandang, mampu menjadi solusi untuk saling terbuka, menerima perbedaan dan menjaga kerukunan antar umat beragama. penerapan nilai-nilai moderasi beragama pada pendidikan yang bertujuan untuk melatih dan untuk mengetahui bagaimana penerapan nilai-nilai moderasi beragama pada madrasah melalui Proses pembelajaran yang terintegrasi. Penerapan nilai- nilai moderasi beragama di Madrasah ini sudah mulai diterapkan atau dijelaskan meskipun pembelajaranya belum secara jelas dan tegas dikarnakan terjadi hambatan dalam segi sarana dan prasarana Maksudnya guru belum spesifik mengajarkan tentang nilai-nilai moderasi beragama.

Kata kunci: nilai nilai Moderasi beragama, Madrasah

Abstract

The government program through the Ministry of Religion emphasizes the importance of adopting religious values in society in general, and the Ministry of Religion through education in madrasas in particular, this government program requires more intensive socialization. because the Indonesian nation, with all of its diverse situations and distinctions in ethnicity, class, color, and religion, is on the verge of dissolution. The problem in this paper is; how is the application of the values ​​of religious moderation in Jeneponto district at Madrasah? This article aims to investigate the application of Islamic moderation norms in madrasas in the Jeneponto district. The qualitative research method was applied in this study. Where the researcher will describe the data in the form of phrases. While the researchers' method of research is a sort of descriptive research. According to the findings of the study; Religious moderation as a viewpoint can help people be more open to one another, accept differences, and sustain inter-religious harmony. the application of religious moderation values in education, with the goal of training and discovering how to apply religious moderation values in madrasas through an integrated learning process. Although the learning is not clear and concrete due to constraints in terms of facilities and infrastructure, the application of religious moderation values in Madrasas has begun to be applied or discussed. This suggests that the teacher did not expressly educate about religious moderation values.

Keywords; religious values of moderation, Madrasah

PENDAHULUAN


Moderasi beragama dilihat dari sikap dan praktek beragama yang mengamalkan makna ajaran-ajaran agama yang sebenarnya berisi nilai-nilai kemanusiaan dan menebarkan kemaslahatan bersama. Ini berprinsipkan keadilan dan keseimbangan dengan mentaati kesepakatan berbangsa yang dilakukan konstitusi. Madrasah atau sekolah merupakan tempat pertama untuk mengantisipasi satu perubahan, karena madrasah ini dianggap sebagai sumber pendidikan akhlak dan moralitas baik dari segi individu maupun kelompok. Indonesia dalam era demokrasi yang serba terbuka, perbedaan pandangan dan kepentingan di antara warga negara yang sangat beragam itu dikelola sedemikian rupa, sehingga semua aspirasi dapat tersalurkan sebagaimana mestinya.

Demikian halnya dalam beragama, konstitusi kita dijamin kemerdekaan umat beragama dalam memeluk dan menjalankan ajaran agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan masing-masing, (Lukman Hakim Saifuddin, 2019).

Keragaman sebuah bangsa tentu melahirkan tantangan tersendiri, khususnya dalam membangun harmoni. Bukan suatu hal yang mudah menyatukan berbagai perbedaan, karena tak jarang perbedaan membawa pada lahirnya perpecahan dan bahkan konflik, (Nasaruddin Umar, 2019).

Keragaman sebuah bangsa tentu melahirkan tantangan tersendiri, khususnya dalam membangun harmoni. Bukan suatu hal yang mudah menyatukan berbagai perbedaan, karena tak jarang perbedaan membawa pada lahirnya perpecahan dan bahkan konflik Bangsa Indonesia, dengan segala kondisinya yang plural dan banyak perbedaan baik suku, golongan, ras dan agama sedang menghadapi ancaman disintegrasi.  Disintegrasi bangsa indonesia banyak bersumber dari ideologi- ideologi liberal dan ekstrim yang masuk dalam ajaran Islam. Ideologi liberal dari barat yang menghendaki adanya kebebasan, yang mengancam moral dan budaya ke-timuran. Akhirnya terwacanakan Islam yang liberal, bebas dan tidak terkontrol. Sisi lain, ekstrimisme merebak di masyarakat Indonesia akibat ajaran islam transnasional (lintas nasional atau lintas kebangsaan), (M. Quraish Shihab, 2020).

Ideologi gerakan ini tidak lagi bertumpu pada konsep nation- state, melainkan konsep umat. Dua persoalan tersebut mendapat perhatian khusus dari pemerintah Indonesia. Untuk melawan dua arus besar tersebut, pemerintah Indonesia mewacanakan Islam moderat. Menurut penulis keragaman di Indonesia yang sangat beragama seperti digambarkan di atas, kita menumbuhkan visi dan solusi yang dapat menciptakan kerukunan dan kedamaian dalam menjalankan kehidupan keagamaan, yakni dengan mengedepankan moderasi beragama, serta tidak terjebak pada ekstrimisme, intoleransi, dan tindak kekerasan, (Abu Muhammad Iqbal, 2015).

Perlunya menerapkan dan mengenalkan nilai-nilai moderasi pada siswa dan generasi bangsa pada umumnya, yakni sikap toleransi antar beragama, suku, dan juga warna kulit. Dan juga adanya tindakan kekerasan yang dilakukan dan aksi-aksi radikal atau ekstrim, sehingga banyak siswa menjadi korban dari ketidak tahuannya. Di Era perkembangan zaman saat ini perlunya menanamkan nilai-nilai moderasi, jika tidak dikenalkan nilai-nilai moderasi, maka hal ini akan berdampak mudahnya terpengaruh dan menganut paham liberal dan ekstrim yang mana dapat mengancam kesatuan bangsa Indonesia.

Berdasarkan penjelasan pada latar belakang di atas, maka permasalahan pada tulisan ini adalah, Bagaimana Penerapan nilai-nilai Moderasi Beragama pada Madrasah di kabupaten Jeneponto? Sedangkan tujuan penulisan ini adalah, untuk mengetahui Penerapan nilai-nilai Moderasi Beragama Pada Madrasah di kabupaten Jeneponto.

Moderasi

Pada dasar moderasi adalah adil dan berimbang. Salah satu prins dasar dalam moderasi beragama adalah selalu menjaga keseimbangan di antara dua hal, misalnya keseimbangan antara akal dan wahyu, antara jasmani dan rohani antara hak dan kewajiban, antara kepentingan individu dan kemaslahatan komunal, antara keharusan dan kesukarelaan, antara teks agama dan ijtihad tokoh agama, antara gagasan ideal dan kenyataan, serta keseimbangan antara masa lalu dan masa depan, (Ali Muhammad Ash-Shallabi, 2020). Dalam KBBI, kata adil diartikan:

a.       Tidak berat sebelah/ tidak memihak; Tidak memihak satu sama lain yaitu netral adil makna yang tidak berpihak kepada kepada siapapun;

b.      Berpihak pada kebenaran. adil dalam memilih atau berpihak;

c.       Sepatutnya/tidak sewenang-wenang; Tidak sewenang-wenang dalam memberikan keputusan, (Ahmad Khoiri, 2019).

Dasar yang kedua, keseimbangan, adalah istilah untuk menggambarkan cara pandang, sikap, dan komitmen untuk selalu berpikir pada keadilan, kemanusiaan, dan persamaan. Kecenderungan untuk bersikap seimbang bukan berarti tidak punya pendapat. Mereka yang punya sikap seimbang berarti tegas, tetap tidak keras karena selalu berpihak kepada keadilan, hanya saja keberpihakannya itu tidak sampai merampas hak orang lain sehingga merugikan, (Ahmad Arifi, 2008).

Bentuk-Bentuk Moderasi Beragama

Bentuk-bentuk moderasi beragama ini menekankan pada sikap, maka bentuk-bentuk moderasi beragama diantaranya seperti, mengakui adanya pihak lain, menghormati pendapat orang lain, memiliki sikap toleransi baik itu dari toleransi suku, ras, budaya, dan juga keyakinan, tidak memaksakan kehendak dengan cara kekerasan.

Indikator Moderasi Beragama.

Seperti telah dikemukakan sebelumnya, moderasi adalah ibarat bandul jam yang bergerak dari pinggir dan selalu cendrung menuju pusat atau sumbu, iya tidak pernah diam statis. Sikap moderasi pada dasarnya merupakan proses pergumulan terus menerus yang dilakukan dalam kehidupan masyarakat. Moderasi dan sikap moderat dalam beragama selalu berkontestasi dengan nilai-nilai yang ada di kanan dan di kirinya. Karna itu, mengukur moderasi beragama harus menggambarkan bagaimana kontestasi dan pergmalan nilai itu terjadi. Sesorang yang moderat akan berusaha mengkompromikan kedua sisi tersebut, (Azyumardi Azra, 2020). Ia biasa bergerak ke kiri memanfaatkan akalnya, tetapi tidak diam ekstrem di tempatnya. Ia berayun ke kanan untuk pedoman pada teks, dengan tetap memahami konteksnya. Moderasi beragama itu kita bisa merumuskan sebanyak mungkin ukuran, batasan, dan indicator untuk menentukan apakah sebuah cara pandang, sikap, dan prilaku beragama tertentu itu tergolong moderat atau sebaliknya, ekstrem. Indikator moderasi beragama yang akan di gunakan adalah empat hal, (MUI, 2020), yaitu:

1.      Komitmen Kebangsaan.

2.      Toleransi.

3.      Anti kekerasan.

4.      Akomodatif terhadap kebudayaan lokal.

Keempat indikator ini dapat di gunakan mengenali seberapa kuat moderasi beragama yang di peraktikkan yang di peratikkan oleh sesorang di Indonesia.

 

 

 

Bentuk Moderasi Beragama di Madrasah

Moderasi beragama memiliki ciri yang menonjol, yaitu memadukan antara teks dan konteks, yaitu pemikiran keagamaan yang tidak semata-mata bertumpu pada teks dan menolak realitas dan konteks baru.

          Moderasi beragama mampu mendialogkan antara teks dan konteks secara dinamis. Karena itu Kementerian Agama RI. menjadikan Moderasi Beragama sebagai salah satu program prioritas pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020- 2025.Untuk merealisasikan program tersebut, Pendidikan sebagai kawah candradimuka bagi para calon pemimpin bangsa, harus mempersiapkan pendidikan berbasis moderasi secara komprehensif. Di antaranya adalah dengan menyiapkan muatan kuri kulum tentang keberagaman (multikultural) dalam konteks keagamaan. Pendidikan dengan muatan kurikulum multikultural, diharapkan mampu memberikan spirit bagi para civitas akademika untuk mengakomodir problematika yang berorientasi pada pendidikan, agama dan budaya. Sehingga peserta didik sebagai calon pemimpin bangsa memiliki wawasan dalam memahami, mengerti, menerima, dan menghargai orang lain yang berbeda suku budaya, agama, nilai dan kepribadiannya, (Babun Suharto dkk, 2019).

Model Pembelajaran

Dengan menerapkan saintifik doktriner yang perlu dilakukan: 1) Materi pembelajarannya berbasis pada fakta atau fenomena yang dapat dijelaskan dengan penalaran tertentu. 2) Memotivasi dan menginspirasi siswa untuk memiliki kecakapan abad 21 (4C) dan mengaplikasikan materi pembelajaran terintegrasi. 3) Memotivasi dan menginspirasi siswa mampu berpikir hipotetik dalam melihat perbedaan dan kesamaan. 4) Memotivasi dan menginspirasi siswa mampu memahami, menerapkan, dan mengembangkan pola berpikir yang rasional dan objektif. 5) Berbasis pada konsep, teori, dan fakta empiris yang dapat dipertanggungjawabkan.  6) Tujuan pembelajarannya dirumuskan secara sederhana dan jelas. pembelajaran yang yang berbasis moderasi beragama adalah pembelajaran yang bercirikan, (H.A.R Tilaar, 2022):


1.      menghindari kekerasan;

2.      adaptasi terhadap perkembangan zaman;

3.      memahami agama secara kontekstual.

Sedangkan menurut (Haidar Bagir, 2017), para agamawan, guru agama harus menawarkan suatu paham keagamaan yang moderat sebagai tandingan faham keagamaan yang sempit atau fundamentalis dan radikal. Dan cara yang paling efektif adalah melalui pemahaman keagamaan yang bersifat sufistik (mistik). Sebab mistisisme menekankan pada pembinaan dan dan perawatan kedekatan manusia pada Tuhan dengan ketentraman, kebahagiaan dan keselamatan, yang tentu hal itu dicari oleh semua orang, (HAR Tilaar, 2019).

Guru yang profesional.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi. Namun untuk menjadi guru profesional tidaklah mudah, karena ia harus memiliki kompetensi keguruan, menurut Peraturan, (Oemar Hamalik, 2014).

Kompetensi yang harus dimiliki guru Pendidikan Agama Islam di antaranya adalah pedagogik, yakni guru harus memiliki kemampuan memahami karakteristik peserta didik dari aspek fisik, akhlak spiritual, akhlak sosial, budaya, emosional dan spiritual. Sejalan dengan pendapat Imam al Ghazali, bahwa guru harus memahami perbedaan tingkat kemampuan dan kecerdasan muridnya, memahami bakat, tabi‟at, dan kejiwaan muridnya sesuai dengan usianya. Guru juga harus menganggap dan memperlakukan muridnya layaknya anak sendiri. Mengenal karakteristik peserta didik sangat penting untuk dapat menyelenggarakan pembelajaran yang demokratis dan humanis. Namun, realitanya pelaksanaan pendidikan agama Islam menurut (Abdurrahman Mas‟ud, 2014), masih banyak yang eksklusif, dogmatis dan kurang menyentuh aspek moralitas dengan indikator:

1)      Guru lebih sering menasehati peserta didik dengan cara mengancam;

2)      Guru hanya mengejar nilai standar akademik sehingga kurang memperhatikan budi pekerti dan moralitas anak.

3)      Kecerdasan intelektual peserta diditidak diimbangi dengan kepekaan sosial dan ketajaman spiritualitas beragama.

Praktik pendidikan yang memiliki indikator seperti itu harus dihindari, agar terwujud kebersamaan yang moderat, jauh dari kekerasan, eksklusifisme, dan ekstrimisme. Sebab karakteristik peserta didik saat ini, yang kerap disebut kaum milenial ataupun generasi, memiliki ciri menyukai hal-hal yang serba instan, tidak suka ribet, dan tertarik pada hal-hal yang bersifat faktual dan masuk akal

METODE PENELITIAN

Metode penelitian merupakan cara yang digunakan untuk mendapat data dan informasi. Menurut (John Creswell, 2016), metode penelitian ialah sebuah prosedur dengan langkah-langkah yang digunakan untuk mengumpulkan dan menganalisis informasi supaya meningkatkan pemahaman tentang suatu topik atau isu yang terjadi. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Dimana peneliti akan menyampaikan data dengan menguraikan berupa kalimat.

Menurut Bodgan dan Taylor dalam (Sutrisno Hadi, 2015), mengatakan bahwa penelitian kualitatif merupakan sebuah prosedur penelitian yang menghsilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamatinya. Sedangkan jenis penelitian yang dipakai oleh penenelitian adalah jenis penelitian deskriptif. Dimana jenis penelitian deskritif hanya mendiskripsikan fenomena, gejala, peristiwa dan kejadian yang terjadi. Menurut (John Leksi Moleong, 2013), jenis penelitian deskriptif bertujuan untuk menggambarkan secara tepat sifat-sifat atau karakteristik suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu, pada suatu waktu atau untuk melihat adanya hubungan tententu antara suatu gejala dan gejala lainnya dalam masyarakat, (Hanafi Pelu & Muh. Zainal, 2022).

Sedangkan instrumen yang digunakan oleh penulis pada tulisan ini adalah, observasi dan wawancara.

Observasi merupakan suatu aktivitas pengamatan mengenai suatu objek tertentu secara cermat secara langsung di lokasi penelitian tersebut berada.

Menurut (Abdurrahman Fatoni, 2011), teknik pengumpulan data yang dilakukaan melalui sesuatu pengamatan, dengan disertai pencatatan-pencatatan terhadap keadaan atau prilaku objek sasaran.

Wawancara merupakan percakapan antara dua orang atau lebih dan berlangsung antara narasumber dan pewawancara.

Menurut (Ida Bagus Gde Pujaastawa, 2016), merupakan cara sistematis untuk memperoleh informasi-informasi dalam bentuk pernyataan-pernyataan lisan mengenai suatu obyek atau peristiwa pada masa lalu, kini, dan akan datang.

HASIL DAN PEMBAHASAN       

Berdasarkan hasil observasi dan wawancara yang dilakukan oleh penulis selama melakukan supervisi di Madrasah pada Wilayah Binaan di Kabupaten Jeneponto, maka penulis menguraikannya sebagai berikut;

Agama pada dasarnya membawa misi perdamaian untuk dunia, mempererat solidaritas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tak ada agama yang mengajarkan kekerasan. Namun karena kesalahan dalam memahami agama lah, sehingga mempunyai pandangan agama itu radikal dan dapat menimbulkan konflik yang dapat membahayakan stabilitas nasional. Oleh karena itu penting untuk mengintegrasikan wawasan kebangsaan dan nasionalisme pada Pendidikan dan rohis sebagai ekstrakurikuler yang banyak membantu. Artinya perlu adanya rekonstruksi rohis yang selama ini membuka pintunya lebar-lebar untuk orang-orang yang hanya memahami Islam secara tekstual, Islam yang inklusif dan konservatif Penanaman nilai-nilai kebangsaan dan nasionalisme, mutlak ditanamkan kepada anak-anak rohis, untuk dapat menangkal pengaruh- pengaruh ajaran fundamentalis-konservatif. Sebab dengan semangat nasionalisme, dan kesadaran multikulturalisme, pluralisme, akan membentuk karakter keberagamaan yang kuat dalam keragaman dan ke-bhineka tunggal ika.

Tentu saja hal itu membutuhkan komunikator (dalam hal ini guru sebagai pembina rohis) yang, memiliki pemahaman agama yang moderat, yang tidak hanya mengajarkan agama sebagai akidah, fiqh dan sejarah saja, tetapi mampu mentransformasikan pada sosio kultur masyarakat sekitarnya. Toleransi tidak hanya untuk diajarkan, didiskusikan, disampaikan, tetapi dilakukan dan diterapkan. Bahwa keberagaman itu adalah fakta yang tidak bisa dielakkan, dan itu adalah kuasa Allah SWT. Menyadari akan fakta keberagaman itu adalah Kuasa Allah SWT. Yang tidak dapat ditolak, maka akan terwujud keberagamaan yang moderat. Pancasila yang sudah memiliki sifat moderat, demikian juga agama yang dengan sendirinya sudah moderat, maka menjadi mutlak untuk menanamkan karakter nasionalisme pada aktivis rohis untuk dapat mewujudkan moderasi beragama di Madrasah.

Budaya Religi di Sekolah berbasis Moderasi

Dalam rangka merealisasikan tujuan pendidikan dan Pendidikan Agama Islam tersebut, maka perlu adanya peninjauan pendidikan dari segi sosiologi antropologi. Menurut ahli antropologi pendidikan, Theodore Barmeld berpendapat bahwa ada hubungan erat antara pendidikan, masyarakat dan kebudayaan. Pendidikan merupakan proses pembudayaan, dan dalam kebudayaan terdapat proses penanaman nilai- nilai kehidupan yang akan diterapkan oleh peserta didik dalam menentukan masa depannya yang baik. Jadi baik buruknya suatu peradaban manusia atau budaya masyarakat, tergantung bagaimana pendidikan yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Demikian juga antara agama dan budaya, Islam lahir sebagai agama juga merupakan proses kesinambungan peradaban masyarakat beragama. Islam lahir pada masyarakat yang memegang kuat tradisi nenek moyang, masyarakat yang sarat akan budaya. Maka Islam sebagai agama adalah proses dialog yang intensif antara agama dan budaya.  Budaya religius lembaga pendidikan berharap terwujudnya nilai- nilai ajaran agama sebagai tradisi dalam berperilaku dan budaya organisasi yang diikuti oleh seluruh warga di lembaga pendidikan.Kegiatan tidak hanya terfokus pada intrakurikuler, tetapi juga ekstrakurikuler yang dapat mengembangkan otak kiri dan kanan secara seimbang sehingga melahirkan kreativitas, bakat, dan minat peserta didik, serta mengacu pada empat tingkatan umum kecerdasan yaitu: kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, kecerdasan rohani, dankecerdasansosial.

Dengan menjadikan agama sebagai tradisi dalam sekolah, maka secara sadar maupun tidak ketika warga sekolah mengikuti tradisi yang telah tertanam tersebut sebenarnya warga sekolah sudah melakukan ajaran agama. Budaya religius bukan sekedar suasana religius. Suasana religius adalah suasana yang bernuansa religius, seperti adanya system absensi dalam jamaah shalat Dzuhur, perintah untuk membaca kitab suci setiap akan memulai pelajaran, dan sebagainya yang biasa didik. Namun, budaya religius adalah suasana religius yang telah menjadi kebiasaan sehari hari

PENUTUP
Kesimpulan

Penerapan Moderasi beragama di Madrasah, Upaya-upaya yang dilakukan oleh kepala kantor kementerian agama yaitu kebijakan dalam penerapan moderasi beragama, adalah Kepala Madrasah selalu Menjalin komunikasi dengan baik terhadap guru- guru juga peserta didik adalah upaya yang dilakukan oleh kepala Madrasah dalam menanamkan nilai-nilai moderasi beragama pada Siswa di Madrasah, Bagaimana menjadi pribadi yang religius, bisa menempatkan sesuatu pada tempatnya dan menyeimbangkan antara kepentingan dunia dengan akhirat. Kepala Madrasah  juga selalu mengajak komunikasi guru agama dalam menentukan kebijakan madrasah, sekalipun diluar kegiatan keagamaan. Mensinergikan program pembelajaran dengan kegiatan di luar pembelajaran, misal ekstrakurikuler, kegiatan keagamaan dengan mengarusutamakan prinsip moderasi beragama. Kebijakan Preventif terhadap masuknya paham ekstrim Akan Tetapi mampu mentransformasikan nilai-nilai wasathiyyah dalam kehidupan sehari-hari melalui sikap menerima perbedaan, keberagaman dalam masalah-masalah khilafiyah pada ajaran agama Islam Melalui kegiatan Ekstrakurikuler Upaya yang dilakukan oleh semua guru dalam mencegah dahsyatnya bahaya sosial media adalah dengan menggelar pengajian yang terintegrasi pada program ekstrakurikuler Rohis secara rutin

Saran

a.       Keberagaman tidak dapat dihindari, sebab itu salah satu kehendak Allah SWT. Oleh karena itu kesadaran guru, sebagai agen perubahan pemahaman agama di madrasah , akan pluralisme perlu ditanamkan. Karena kesadaran itu nantinya akan membawa seseorang menjadi pribadi-pribadi yang jauh dari penyakit ekstrimisme absolutisme, fanatisme, serta agresivitas;

b.      Penerapan pemahaman moderasi beragama di sekolah bukan hanya sebagai metode untuk mencegah ekstremisme-fundamentalisme, akan tetapi menjadi sebuah pendekatan dalam menanamkan nilai-nilai pendidikan karakter. Oleh karena itu menjadi sangat penting untuk mengintegrasikan mata pelajaran dengan nilai nilai moderasi keberagaman di madrasah, dengan demikian misi agama Islam rahmatan li al „alamin bukan hanya untuk diajarkan atau disampaikan dalam ceramah, tetapi untuk dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Penelitian yang jauh dari kata sempurna ini, diharapkan dapat menjadi acuan informasi, bahan perbandingan tambahan khazanah keilmuan dalam penerapan pemahaman moderasi beragama di Madrasah.


 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Abdurrahman Fatoni. (2011). Metodologi Penelitian dan Teknik Penyususna Skripsi. Jakarta: Rineka Cipta.

Abdurrahman Mas‟ud. (2014). Komplemen Manajemen Pendidikan Islam Konsep Integratif Pelengkap Manajemen Pendidikan Islam. Yogyakarta: Teras.

Abu Muhammad Iqbal. (2015). Pemikiran Pendidikan Islam: gagasan-gagasan besar para ilmuwan muslim. Yogyakarta: Pustaka pelajar.

Ahmad Arifi. (2008). Mengembangkan Islam dengan local wisdom, mengenal strategi kebudayaan nahdlatul Ulama. Jurnal “el harakah, 25.

Ahmad Khoiri. (2019). Moderasi Islam dan Akulturasi Budaya; Revitalisasi Kemajuan Peradaban Islam Nusantara. Madura: Institut Agama Islam Negeri Madura.

Ali Muhammad Ash-Shallabi. (2020). Wasathiyah dalam Al-Qur‟an Nilai-Nilai Moderasi Islam dalam Akidah, Syariat, dan Akhlak cetakan. 1. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Azyumardi Azra. (2020). Moderasi Islam Di Indonesia Dari Ajaran, Ibadah, hingga Prilaku. Jakarta: Kencana.

Babun Suharto dkk. (2019). Moderasi Beragama: Dari Indonesia Untuk Dunia. Yogyakarta: LKiS.

H.A.R Tilaar. (2022). Pendidikan, Kebudayaan, dan Masyarakat Madani Indonesia: Strategi Reformasi Pendidikan Nasional. Bandung: P.T Remaja Rosdakarya.

Haidar Bagir. (2017). Islam Tuhan Islam Manusia. Bandung: Mizan.

Hanafi Pelu & Muh. Zainal. (2022). Interactive Communication Through Cas-Cis-Cus Method. Jurnal Ilmiah Nizamia Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Agama Volume 04, No. 2, April, 174.

HAR Tilaar. (2019). Pendidikan, Kebudayaan, dan Masyarakat Madani Indonesia, Kasinyo Harto Tastin, 2019 Pengembangan Pembelajaran PAI berwawasan Islam Wasathiyah : Upaya membangun sikap moderasi beragama Peserta didik. At Ta‟lim, Vol.18, 70.

Ida Bagus Gde Pujaastawa. (2016). Teknik Wawancara dan Observasi untuk Pengumpulan Bahan Informasi. Bali: Pogram Studi Antropologi Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Udayana.

John Creswell. (2016). Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif dan Metode Campuran. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

John Leksi Moleong. (2013). Metode Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Lukman Hakim Saifuddin. (2019). Moderasi Beragama. Jakarta: Kementerian Agama RI.

M. Quraish Shihab. (2020). Wasathiyyah: Wawasan Islam tentang Moderasi Beragama. Tangerang: Lentera Hati.

MUI. (2020). Tim Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat, Islam Wasathiyah, hlm. 4 (dalam buku Khairan Muhammad Arif, Islam Moderasi: Telaah Komprehensif Pemikiran Wasathiyah Islam, perspektif Al-Qur'an dan As Sunnah, Menuju Islam Rahmatan Li Al-Alamin. Jakarta: Kementerian Agama RI.

Nasaruddin Umar. (2019). Islam Nusantara Jalan Panjang Moderasi Di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia.

Oemar Hamalik. (2014). Dasar-dasar Pengembangan Kurikulum. Bandung: Rosdakarya.

Sutrisno Hadi. (2015). Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D). Bandung: Alfabeta.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini